KELUARGA MAHASISWA LEBAK (KUMALA) MUKADIMAH
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Bahwa persatuan dan kesatuan segenap potensi yang progresif
1965.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Rangkasbitung pada tanggal 5 Februari
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Ibukota Kabupaten Lebak, yang
revolusionerberporoskanNasionalisAgamismerupakanunsurmutlakdemi suksesnya perubahan Indonesia dalam rangka mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkanPancasila.
Bahwa mahasiswa sebagai suatu potensi yang progresif perlu terkonsolidasi, dan berintegrasi dengan masyarakat untuk mendharmabaktikan bagi kepentingan masyarakat.
Bahwa untuk membentuk kader-kader pembangunan yang berpancasila dan bertakwa pada Allah SWT, perlu adanya peningkatan kualitas dalam Bidang Pendidikan.
Maka dengan ini kami segenap mahasiswa Lebak bersatu kedalam suatu wadah organisasi beranama Keluarga Mahasiswa Lebak(KUMALA) denganpenuhkesadaransertatanggungjawab,menyatakanAnggaranDasar (AD) dan Angaran Rumah Tangga (ART) sebagaiberikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal1
NAMA
OrganisasiinibernamaKeluargaMahasiswaLebakyangselanjutnya disebutKUMALA.
mempunyai Perwakilan berbagai daerah dan Komisariat di Perguruan Tinggi.
BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila.
Pasal 5
BENTUK
Organisasi ini berbentuk ke keluargaan.
Pasal6
SIFAT
Organisasi ini bersifatIndependen.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA-USAHA
Pasal 7
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan membentuk kader-kader pembangunanyang handal, bertaqwa kepada Allah SWT dan berguna bagi daerah kelahiran pada khususnya serta negara Indonesia padaumumnya.
Pasal 8
USAHA-USAHA
Berusaha unutk memberikan kesadaran intelektuan, memelihara dan mengharumkanKUMALA.
Menjalin dan mempererat persaudaraan antar mahasiswa Lebak khususnya dan masyarakat lain padaumumnya.
Berperan serta dalam meningkatkan potensi diri dan pembangunan di KabupatenLebak.
Segala usaha yang tidak menyalahi asas, sifat dan tujuan dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota KUMALA adalah Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lebak dan atau yang mempunyai hubungan emosional dengan Kabupaten Lebak,yang terdiri anggota biasa, anggota tetap dan anggota luar biasa.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal10
Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dansaran.
SetiapanggotawajibmenaatidanmelaksanakanAnggaranDasardan
Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan putusan-putusan organisasi.
BAB VI KEPENGURUSAN
Pasal 11
PengurusKoordinator.
PengurusPerwakilan.
PengurusKomisariat.
BAB VII
BADAN PENASEHAT KUMALA
Pasal12
Demi keberlangsungan organisasi yang harmonis, maka perlu dibentuk Badan Penasehat KUMALA.
BAB VIII MUSYAWARAH
Pasal 13
MusyawarahBesar.
MusyawarahKeluarga.
Musyawarah LuarBiasa.
MusyawarahPerwakilan.
MusyawarahKomisariat.
MusyawarahKerja.
Musyawarah Pengurus.
MusyawarahAnggota.
BAB IX PERATURANPENGURUS
Pasal 14
Pengurus dapat membuat peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KUMALA.
BAB X PENGKADERAN
Pasal 15
Demi mempertahankan kelangsungan organisasi maka perlu diadakan pengkaderan.
Pasal 16
Hal-hal yang berkenaan dengan pengkaderan dapat diatur dengan pedoman tersendiri.
BAB XI LAMBANG
Pasal 17
Lambang organisasi adalah lambang Keluarga Mahasiswa Lebak.
BAB XII MARS
Pasal 18
Mars organisasi adalah Mars Keluarga Mahasiswa Lebak.
BAB XIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 19
Hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan organisasi akan diatur dalam Anggaran RumahTangga.
BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Anggaran dasar dapat dirubah melalui Musyawarah Besar.
Pasal 21
Anggarandasardananggaranrumahtanggamerupakansatukesatuan utuh yang tidak dapat ditafsirkan terpisah dan tidak berdirisendiri.
BAB XV PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Posting Komentar